LSM Frontal Serukan Demonstrasi Akbar di Pendopo, Desak Bupati Kuningan Hentikan Dapur MBG
KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menyerukan aksi demonstrasi akbar di depan Pendopo Bupati Kuningan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut bertujuan mendesak Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, agar menghentikan operasional seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai rawan terhadap dugaan penyimpangan anggaran.
Seruan aksi tersebut disampaikan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, melalui pernyataan tertulis tertanggal 25 Oktober 2026. Ia mengajak berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kuningan yang memiliki kepedulian terhadap kepentingan rakyat untuk turut menyuarakan tuntutan terkait tata kelola program MBG.
Dalam pernyataannya, LSM Frontal menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, mulai dari pemotongan anggaran per porsi makanan, penurunan kualitas bahan pangan, dugaan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga penggelembungan harga bahan baku.
Menurut Uha, dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena program MBG menggunakan anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah dan penerima manfaat lainnya.
Dugaan Setoran Ilegal Per Porsi Makanan
Salah satu persoalan yang disoroti LSM Frontal adalah dugaan pemotongan anggaran melalui permintaan setoran kepada mitra pengelola dapur MBG.
Dalam keterangannya, Uha menyebut terdapat dugaan yayasan di Kabupaten Kuningan yang meminta setoran hingga Rp2.000 per porsi atau ompreng kepada mitra pengelola dapur.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pemotongan anggaran berpotensi mengurangi alokasi dana yang semestinya digunakan untuk menyediakan makanan sesuai standar gizi dan kualitas yang telah ditetapkan.
LSM Frontal menilai dugaan pungutan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta mekanisme pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan program.
Soroti Dugaan Penurunan Kualitas Bahan Pangan
Selain dugaan setoran ilegal, LSM Frontal juga menyoroti kemungkinan penurunan kualitas bahan pangan sebagai dampak dari tekanan biaya yang harus ditanggung mitra pengelola dapur.
Dalam pernyataan tertulisnya, Uha mengklaim terdapat temuan terkait pengajuan anggaran untuk komoditas pangan premium, tetapi barang yang didistribusikan ke lapangan diduga memiliki kualitas medium atau lebih rendah.
Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan kualitas bahan pangan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan langsung dengan mutu makanan yang diterima para penerima manfaat program MBG.
LSM Frontal meminta agar pengawasan terhadap pengadaan bahan pangan diperketat, termasuk pemeriksaan kesesuaian antara spesifikasi yang diajukan, harga pembelian, dan kualitas barang yang benar-benar diterima dapur.
Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG oleh pihak yayasan kepada calon mitra atau investor swasta.
Uha menyebut adanya dugaan penguasaan titik-titik dapur melalui manipulasi proses verifikasi pada portal kemitraan, yang kemudian diikuti dengan penjualan hak pengelolaan kepada pihak lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per titik.
Ia juga menyinggung dugaan aliran dana hasil transaksi tersebut kepada oknum pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk mata uang asing.
Tudingan tersebut merupakan klaim yang disampaikan LSM Frontal dan memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah terdapat transaksi yang melanggar ketentuan, siapa saja pihak yang terlibat, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Dugaan Markup Harga Bahan Baku
LSM Frontal turut menyoroti dugaan penggelembungan harga bahan pangan oleh mitra pengelola dapur MBG. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui pembatasan pemasok sehingga pengadaan bahan pangan hanya bergantung pada satu atau dua pemasok yang terafiliasi dengan pihak tertentu.
Menurut Uha, pola pengadaan seperti itu berpotensi membuka ruang manipulasi harga dan mengurangi transparansi penggunaan anggaran program.
Ia mencontohkan dugaan perbedaan harga pembelian telur dengan nilai yang dilaporkan dalam pagu anggaran. Dalam pernyataannya, harga pembelian telur disebut sebesar Rp22.000 per kilogram, sedangkan harga yang dilaporkan kepada BGN mencapai Rp26.000 per kilogram.
Perbedaan tersebut, menurut LSM Frontal, perlu diperiksa melalui pencocokan dokumen pembelian, bukti transaksi, laporan keuangan, serta data penggunaan anggaran harian masing-masing dapur.
LSM Frontal menegaskan bahwa dugaan selisih harga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan terhadap dokumen, spesifikasi barang, dan komponen biaya yang berlaku.
Desak Audit Yayasan dan Pengelola Dapur
Atas berbagai dugaan tersebut, LSM Frontal mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan audit serta pemeriksaan terhadap yayasan, mitra pengelola dapur, dan kepala SPPG yang diduga melakukan penyimpangan.
Menurut Uha, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan dana yang bersumber dari APBN sesuai dengan peruntukannya serta mencegah potensi kerugian negara dan penurunan kualitas makanan bagi penerima manfaat.
LSM Frontal juga meminta agar dugaan manipulasi harga, pemotongan anggaran, dan transaksi pengelolaan titik dapur ditelusuri secara transparan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demonstrasi Dijadwalkan di Depan Pendopo Bupati
Aksi demonstrasi yang diserukan LSM Frontal dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di depan Pendopo Bupati Kuningan.
Melalui aksi tersebut, LSM Frontal hendak menyampaikan tuntutan agar Bupati Kuningan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk tuntutan penghentian operasional seluruh dapur MBG yang mereka nilai rawan terhadap praktik korupsi.
Hingga pernyataan tertulis tersebut disampaikan, berbagai tudingan yang dipaparkan LSM Frontal masih memerlukan verifikasi independen dan pembuktian lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut di dalam bahan yang menjadi dasar penulisan berita ini.
Pemberitaan ini menempatkan dugaan-dugaan tersebut sebagai klaim LSM Frontal, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti. Konfirmasi kepada Bupati Kuningan, BGN, yayasan terkait, mitra pengelola dapur, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.***


