NEWS UPDATE

Mediasi Kedua Gugatan Utang Piutang Rp777 Juta di PN Kuningan, Tiga Tergugat Kembali Absen

Kuninganaksi.com – Proses mediasi kedua dalam perkara gugatan utang piutang senilai Rp777 juta yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026). Namun, agenda mediasi tersebut belum berjalan optimal lantaran ketiga pihak tergugat kembali tidak menghadiri persidangan.

Perkara ini diajukan oleh Rini Megawati, yang menggugat U Kusmana saat masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Dua pihak lain yang turut menjadi tergugat ialah Arif Yudianto, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud, serta Dr. Carlan selaku Kepala Disdikbud Kuningan.

Dalam agenda mediasi tersebut, Rini Megawati hadir bersama dua kuasa hukumnya, Izza Muhamad Fauzi dan Abdul Haris. Sementara itu, dari pihak tergugat hanya tampak kuasa hukum mereka, Adi Riyanto, tanpa kehadiran para prinsipal.

Ketidakhadiran ketiga tergugat pada mediasi kedua ini menuai kekecewaan dari pihak penggugat. Mereka menilai kehadiran langsung para pihak sangat penting untuk membuka ruang komunikasi dan mencari penyelesaian atas sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

Kuasa Hukum Minta Tergugat Menghormati Proses Peradilan

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Abdul Haris, menyampaikan keberatannya atas absennya ketiga tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran dalam proses mediasi semestinya disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Boleh tidak hadir apabila ada tugas negara, seperti bepergian ke luar negeri. Tapi kalau masih ada di daerah sendiri, para tergugat wajib hadir. Infonya, mereka ada di Kuningan,” ujar Abdul Haris kepada kuninganaksi.com

Ia secara khusus meminta Sekda Kuningan, U Kusmana, agar memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Abdul Haris, mediasi merupakan tahapan penting untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak sekaligus mencari jalan keluar yang adil.

“Tolong dihargai, kami meminta, kami memohon, karena sidang ini untuk mencari keadilan. Klien kami sudah hampir 2,5 tahun merasa diabaikan dalam perkara ini,” tegasnya.

Penggugat Soroti Potensi Berlarutnya Proses Mediasi

Kekecewaan serupa disampaikan kuasa hukum penggugat lainnya, Izza Muhamad Fauzi. Ia menyayangkan pihak kuasa hukum tergugat tidak menyampaikan informasi secara memadai mengenai agenda mediasi yang mengharuskan prinsipal hadir secara langsung.

Menurut Izza, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa penyelesaian perkara berpotensi terus tertunda. Terlebih, ia menyebut pihak tergugat juga dikabarkan tidak akan menghadiri agenda mediasi ketiga yang dijadwalkan pada pekan berikutnya.

Meski demikian, hakim mediator disebut akan mengambil langkah dengan mengirimkan surat panggilan resmi dari pengadilan kepada para tergugat untuk menghadiri mediasi selanjutnya.

“Kalau pemanggilan pengadilan juga tidak dihiraukan nanti, berarti tergugat tidak ada itikad baik. Mungkin ada langkah hukum lebih serius lagi nanti,” ungkap Izza.

Pihak penggugat berharap pemanggilan resmi tersebut dapat mendorong para tergugat hadir sehingga proses mediasi bisa berlangsung secara langsung dan terbuka.

Nilai Gugatan Disebut Berpotensi Mencapai Rp4,4 Miliar

Dalam keterangannya, Izza juga menjelaskan bahwa tuntutan penggugat tidak hanya berkaitan dengan nilai pokok utang sebesar Rp777 juta. Ia menyebut adanya kerugian bisnis yang diklaim dialami kliennya selama sekitar 2,5 tahun, yang menurut pihak penggugat turut memengaruhi besaran tuntutan.

Atas dasar itu, Izza menyampaikan bahwa total gugatan yang diperjuangkan kliennya berpotensi mencapai Rp4,4 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan keterangan dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari perkara yang proses hukumnya berlangsung. Ketidakhadiran para tergugat dalam mediasi juga tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh dalil gugatan. Penilaian terhadap pokok perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Mediasi Ketiga Diharapkan Hadirkan Para Pihak

Pihak penggugat berharap agenda mediasi berikutnya dapat dihadiri langsung oleh seluruh prinsipal. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan, berdiskusi, dan mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa harus memperpanjang proses hukum.

Izza menuturkan bahwa hakim mediator telah menegaskan pentingnya kehadiran para prinsipal dalam mediasi mendatang, agar komunikasi dapat dilakukan secara langsung.

“Semoga saja di sidang mediasi Rabu pekan depan, para tergugat bisa hadir. Apalagi, ada jaminan juga dari hakim mediator, diwajibkan semua prinsipal hadir. Biarkan prinsipal ngobrol, berdiskusi baik-baik,” pungkasnya.

Mediasi ketiga dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kehadiran para pihak serta hasil pembicaraan dalam forum mediasi tersebut.""MK"""


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar